Lihat, Polda Riau Gulung Sindikat Gas Subsidi, yang Lain Jangan Macam-macam

Senin, 26 September 2022 – 18:56 WIB
Polda Riau mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Sindikat ini mengoplos gas subsidi ke tabung elpiji reguler.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Brando Mengkritik Pemerintah Soal Migrasi Penggunaan Kompos Gas Elpiji ke Kompor Listrik

"Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi," kata Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (26/9).

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yaitu Tan alias Oyeb (56) sebagai pemilik serta empat orang lainnya sebagai pekerja, yakni Sal alias Isan (50), Nft alias Nat (24), Syaf alias Icap (53), dan Hdl alias Limbong (36).

BACA JUGA: Brando Susanto: Wacana Konversi Kompor Gas ke Listrik Akan Bebani Masyarakat

Mereka merupan warga Kota Pekanbaru dan Medan.

Para pelaku meniagakan barang subsidi pemerintah untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA: Bripda Arif Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata, Bripda MRW Diperiksa Propam

"Ini sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto.

Para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran.

Sunarto menerangkan para tersangka sudah menjalankan aksinya selama dua bulan 15 hari belakangan. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.

Para pelaku membeli gas 3 kg seharga Rp 18 ribu. Setelah disuling, para pelaku menjual gas 5,5 kg seharga Rp 120 ribu, sedangkan 12 kg Rp 230 ribu.

"Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," imbuh Sunarto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Sunarto juga mengungkapkan Polda Riau selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak puluhan kasus BBM bersubsidi, Pertalite maupun Biosolar.

“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

Sunarto mengimbau seluruh warga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Karawang Keracunan Gas Pabrik, Polisi Bergerak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler