jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga pengusaha yang menjadi pesakitan kasus rasuah Program Rumah DP 0 Rupiah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kamis (28/10), lembaga antirasuah itu mendakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA: Kasus Rumah Tanpa DP Sampai Pengadilan, Ada Nama Anies Baswedan di Surat Dakwaan
Tommy merupakan direktur PT Adonara Propertindo, sedangkan Anja adalah wakilnya. Adapun Rudy merupakan direktur PT Aldira Berkah.
Menurut JPU, Tommy bersama Anja dan Runtuwene melakukan patgulipat dalam pengadaan tanah di Munjul untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi. Akibatnya, negara pun menanggung kerugian.
BACA JUGA: Bikin Twit soal KPK Usut Program DP 0 Rupiah, Febri Singgung Posisi Novel Baswedan
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melakukan perbuatan korupsi itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
BACA JUGA: Soal Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Wagub Heran Pras Menyudutkan Anies Baswedan
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan mereka juga memperkaya PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 152,5 miliar.
JPU memaparkan Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian pada November 2018 bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan Program Rumah DP 0 Rupiah.
Adapun kriteria tanahnya ialah berlokasi di Jakarta Timur, luas 2 hektare, posisi dekat jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Pihak Adonara kemudian mengajukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.
Jaksa menyatakan pemilik lahan itu sempat menolak karena menganggap Tommy Cs adalah makelar. Namun, akhirnya Anja melakukan pendekatan sehingga pihak Kongregasi setuju menjual tanah tersebut.
Yoory kemudian membayar tanah tersebut meski mengetahui lokasinya tidak akan bisa digunakan untuk membangun proyek andalan Gubernur DKI Anies Baswedan itu. Yoory tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama terdakwa Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000,00," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pasangan suami istri Rudy dan Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.
Selain itu, uang dari Sarana Jaya juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara Propertindo.
Pasangan suami istri itu juga membeli mobil, apartemen, dan membayar tagihan kartu kredit.
"Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ (Sarana Jaya, red," kata JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga