jpnn.com, MEDAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong.
Ketiga pelaku, yakni SP, M dan MB. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Terkapar di Jalan, Polisi Temukan Celurit
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting mengatakan peristiwa penangkapan ini, berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pada Rabu (24/11), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa yang menawarkan 40 kilogram sisik Trenggiling.
BACA JUGA: Ini Istri Siapa? Dia Ditangkap Bareng Sopir Muda
Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tim bersama tersangka kemudian sepakat untuk bertemu di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11).
Sekitar pukul 13.30 WIB, para pelaku, yakni SP dan M datang dan memperlihatkan sisik Trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas dalam 1 kardus.
Tim pun langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan para pelaku diamankan 36,7 kilogram sisik Trenggiling," sebut Haluanto, Sabtu (27/11).
Kemudian, berdasarkan pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 buah paruh Rangkong.
Tim kembali melakukan penyamaran dan menyepakati akan bertemu di parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan.
"Pelaku yang datang membawa 1 buah paruh Rangkong langsung kami amankan," kata Haluanto.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah I Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni