jpnn.com - BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.471 gram.
“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.471 gram atau 1,4 kg di Tanjungpinang pada Kamis (18/5),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi di Batam, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Soal Hukuman Mati, Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. “Ada tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial S, AH, dan MHF,” ungkapnya.
Dia menjelaskan petugas menemukan kokain tersebut pertama kali setelah menangkap tersangka S. Kemudian, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari AH yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
BACA JUGA: Nelayan di Lombok Timur Menemukan Kokain Senilai Rp 5 Miliar Tengah Laut
AH kepada polisi mengaku mengirimkan kokain kepada S dengan cara dititipkan ke kapal barang tujuan Letung ke Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
"Kalau pengakuan AH, ada pelaku berinisial MHF yang menyuruh kirim barang itu ke S di Tanjungpinang dan sudah ditangkap,” kata dia.
BACA JUGA: Rombongan Polisi Disergap di Lembah Kokain, Hanya 1 Orang yang Selamat
Dia mengatakan hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan kokain tersebut dan ke mana akan diedarkan.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi