jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar membahas pengadaan PPPK 2022. Akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2021.
Berikut ini tiga pernyataan Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap 3, yaitu:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SE Terbaru MenPAN-RB Terbit, Info NIP PPPK Terungkap, Guru Honorer Bersukacita
1. Seleksi PPPK tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022
Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.
BACA JUGA: Seusai Teken Kontrak Kerja PPPK Guru, Ini 3 Permintaan Ketua Forum Honorer
"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/2).
2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021
BACA JUGA: PPPK Guru Tahap 1 Segera Gajian, Simak Pernyataan Kemendikbudristek Ini
Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir. Mereka tidak perlu menempuh ujian lagi.
Kemendikbudristek mencatat sekitar 193 ribu guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tanpa formasi. Mereka ini menjadi prioritas dalam PPPK 2022 begitu formasinya tersedia.
3. Skema bagi guru honorer dengan pengabdian lebih dari 3 tahun
Nunuk meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, jangan khawatir. Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru.
"Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," terang Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad