jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota polisi ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya yakni, Aipda Doni yang sehari-hari bertugas di Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung Jakarta Timur, Briptu Chairul yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Duren Sawit, dan Bripka Eri yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Satuan Lalulintas Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Massa Aksi 299 Diharapkan Sudah Bertemu DPR 2 Jam Lagi
Dari tangan Bripka Eri ditemukan barang bukti 73 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp 100 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi kalau sebuah restoran di kawasan Rawamangun Jakarta Timur, yakni Restoran AW kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Informasi menyebutkan bahwa yang biasa bertransaksi dicurigai adalah oknum-oknum polisi, lengkap dengan ciri-cirinya. Begitu mendapat informasi berharga, tim Propam Polda Metro Jaya langsung menggelar penyelidikan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bantah Tahan Jonru Ginting, Tapi...
Benar saja, ketika dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut tadi tiba di Restoran AW Rawamangun tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap Aipda Doni dan Briptu Chairul, Rabu (27/9) malam.
Menurut Argo penangkapan berjalan lancar dan tak ada perlawanan berarti dari pelaku. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu alat hisap sabu yang biasa disebut bonk atau cangklong. Saat itu juga, keduanya langsung digelandang ke Markas Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Insyaallah, Polisi Tak akan Gunakan Senjata Amankan Aksi 299
Menurut Argo, hasil pemeriksaan test urine terhadap kedua anggota polisi itu dipastikan kalau urine keduanya mengandung zat methamfetamin dan amphetamina. Selanjutnya, dari keterangan kedua pelaku yang sudah ditangkap, diketahui kalau keduanya mendapat suply shabu dari rekannya sesama polisi, yakni Bripka Eri.
Saat itu juga, dilakukan pengejaran terhadap Bripka Eri yang berhasil ditangkap di SPBU atau Pompa Bensin BKN Jalan Mayjen Sutoyo No. 1 Cililitan Jaktim. Saat ditangkap, tim Propam menemukan 33 gram sabu-sabu yang langsung disita sebagai barang bukti. Selain itu disita pula ponsel merk Vivo berikut satu simcard.
Tak berhenti sampai di situ, Bripka Eri malam itu juga digiring ke kamar indekosnya di kawasan Jalan Kebun Besar Nomor 29 Kelurahan Gandaria Selatan Kelurahan Cilandak Jakarta Selatan. "Dari kamar yang bersangkutan kami sita 40 gram sabu-sabu berikut timbangan digital," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9).
Selanjutnya, Bripka Eri langsung digelandang ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Argo juga menegaskan, Bripka Eri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sedangkan untuk Aipda Doni dan Briptu Chairul ditangani aparat Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi