Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini

Kamis, 28 September 2017 – 18:01 WIB
Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Warganet kondang Jonru Ginting akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (28/9) untuk diperkisa sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru tiba di Markas Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 15.50 WIB didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar).

Kepada wartawan sebelum menemui penyidik, Jonru mengaku tidak mempersiapkan diri yang khusus. "Biasa saja," katanya.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 5 Pemalak Berkedok Parkir di Areal SUGBK

Mengenakan baju koko dan jaket hitam dengan celana cingkrang, Jonru mengaku tidak ambil pusing terkait kasus yang menjeratnya. Dia meyakini kasus yang kini menjeretnya merupakan hasil rekayasa.

"Bisa-bisanya mereka (pelapor, red) saja itu. Mereka memelintir ucapan saya," tandas Jonru.

BACA JUGA: Polda Metro Bakal Periksa Miryam Hari Ini

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan melontarkan ujaran kebencian. Laporan Muannas tentang Jonru teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Muannas juga melaporkan Jonru atas dasar pencemaran nama baik. Sebab, Jonru menyebut Muannas merupakan keluarga tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit. Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 19 September 2017.

BACA JUGA: Bang Jonru di Mana, Kok Tak Nongol di Polda Metro Jaya?

Selain itu, ada pula warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin yang melaporkan Jonru atas dasar tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 4 September 2017.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Telisik Mitra Nikahsirri.com yang di Bawah Umur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler