jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah kabar tentang penahanan terhadap Jonru Ginting yang kini menyandang status tersangka penyebar ujaran kebencian. Sebelumnya kabar penahanan atas pegiat media sosial itu disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan, Jonru masih diperiksa selama 1 x 24 jam. "Sudah tersangka, tapi masih diperiksa," kata Adi di depan gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
BACA JUGA: Polda Metro Bantah Tahan Jonru Ginting
Adi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9) siang. Namun pada Jumat (29/9) dini hari sekitar pukul 02.30, penyidik memutuskan menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Setelah menetapkan status tersangka, penyidik punya hak untuk memeriksa Jonru selama 1 x 24 jam. Selama 24 jam itu pula polisi akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya menahan Jonru.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting
"Masih di Ditkrimsus dan masih diperiksa," jelasnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, penyidik mencecar Jonru soal unggahannya di medsos yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Sebab, unggahan itu itulah dianggap pelapor mengandung ujaran kebencian dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA: Insyaallah, Polisi Tak akan Gunakan Senjata Amankan Aksi 299
"Kan beliau (Jonru, red) banyak bikin posting. Nah posting itu kami tanyakan. Tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia," pungkas mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga