3 Perwira dan 2 Bintara Polisi Nekat Jadi Calo, Kini Diproses Pidana

Senin, 20 Maret 2023 – 00:52 WIB
Oknum polisi diproses pidana dalam kasus calo Bintara Polri.Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangani kasus lima oknum polisi yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kelima polisi yang terdiri dari tiga perwira dan dua bintara itu kini diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

BACA JUGA: Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, Heroe Minta Atensi Kapolri

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dikutip dari Antara, Minggu (19/3).

Lima oknum polisi itu masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

BACA JUGA: Edi Lemkapi Minta Polri Usut Dugaan Suap Penerimaan Bintara secara Pidana

Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

BACA JUGA: Pidana Mati Dalam KUHP

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Harus Mendalami Unsur Pidana dalam Kasus Suap Penerimaan Calon Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler