Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, Heroe Minta Atensi Kapolri

Sabtu, 18 Maret 2023 – 22:13 WIB
Heroe Waskito minta atensi Kapolri soal pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan terkait kasus pemerasan. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan.

Heroe menyebut Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun dalam sidang etik pada Februari 2021, terkait pemerasan terhadap Tony pada kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah.

BACA JUGA: Hinca Minta Wakapolri Menjelaskan Alasan Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal

Namun, hukuman disiplin Rizal itu dipangkas menjadi satu tahun setelah pelanggar mengajukan banding, sedangkan rekannya, Kompol Agus Teguh mendapat demosi 10 tahun.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," ujar Heroe di Jakarta, Sabtu (18/3).

BACA JUGA: Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi

Menurut Heroe, pengurangan sanksi demosi Rizal yang diduga atas atensi petinggi Polri terkait pemerasan itu sangat mengecewakan.

"Orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah, tetapi, kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" ujar Heroe.

BACA JUGA: Investasi Bodong Robot Trading ATG, Ternyata Begini Modus Culas Wahyu Kenzo, Oalah

Dia khawatir upaya Kapolri membenahi citra Polri di masyarakat bakal sia-sia jika masalah ini tidak diusut secara internal.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra Polri sia-sia saja," ucap Heroe.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga telah meminta Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono menjelaskan alasan pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan yang terlibat kasus pemerasan.

"Wakapolri harus menjelaskan kepada publik apa alasannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Jakarta, beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler