3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 20 September 2021 – 16:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda. Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Ketiga tersangka itu ialah RU, S, dan Y, petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran. 

BACA JUGA: Info Penting dari Kombes Tubagus soal Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

"Penetapan tersangka tiga orang, yang semuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Yusri di kantornya, Senin (20/9).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan 53 saksi, serta pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA: Napi Lapas Tangerang Sering Teringat Peristiwa Kebakaran Pada Malam Itu

"Kami sudah periksa 53 (saksi), termasuk saksi terlapor, beberapa alat bukti yang dikumpulkan," ujar perwira menengah Polri itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam penyidikan kasus kebakaran itu setidaknya ada tiga alat bukti yang dikumpulkan.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

"Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat," ujar Tubagus.

Pria kekahiran Cilegon, Banten, itu menjelaskan setelah mengumpulkan tiga alat bukti penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.

Pada gelar perkara itu, tiga orang tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain. 

"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler