Berita Terkini Soal Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 16 September 2021 – 08:18 WIB
Lapas Tangerang terbakar. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi 5 Jam, Kalapas Kelas I Tangerang Berikan Informasi Ini

"Rencana gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini," kata Yusri, Rabu (15/9).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi: Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berakhir

"Nanti bila (pemeriksaan saksi, red) sudah lengkap selanjutnya nanti baru kita lakukan," ujar Yusri.

Saat ini, polisi masih menggali keterangan saksi-saksi. Terakhir, pemeriksaan dilakukan kepada tujuh pihak Lapas Tangerang dan empat narapidana.

BACA JUGA: 8 Jenazah Korban Tragedi Lapas Tangerang Diserahkan kepada Keluarga, Termasuk Santunan

"Dijadwalkan kemarin (Selasa) tujuh (pihak lapas) yang kami lakukan pemeriksaan. Dua warga binaan, total sembilan orang. Hari ini (Rabu kemarin) ada dua warga binaan yang kita periksa," ucap Yusri.

Ketujuh orang saksi itu, yakni Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang sebagai saksi tersebeut untuk mengetahui adanya unsur kelalaian sesuai  Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP.

Polisi sebelumnya telah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Tragedi kebakaran melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.

Si jago merah baru bisa dipadamkan setelah dua jam kemudian.

Tercatat, jumlah korban tragedi maut yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari itu sebanyak 48 orang.

Sebagian besar korban tewas di lokasi, sedangkan yang lainnya meninggal di rumah sakit.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler