3 Pimpinan KPK Berstatus Terlapor, 1 Tersangka

Selasa, 27 Januari 2015 – 08:39 WIB
3 Pimpinan KPK Berstatus Terlapor, 1 Tersangka. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menyusul laporan KPK Watch, pimpinan KPK berikutnya yang dijerat adalah Zulkarnaen. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) tersebut bakal dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Jatim Antikorupsi (Jatim Aksi).

Koordinator Jatim Aksi Fathorrasjid mengakui bahwa dirinya dan timnya akan bertemu Kapolri serta jaksa agung hari ini. ”Jadi, bukan melapor, tapi audiensi. Sebab, laporan sudah kami ajukan sejak lama, April 2010 lalu,” tegas mantan ketua DPRD Jatim itu di kantor redaksi Jawa Pos (Induk JPNN.com), Senin malam (26/1).  Dia akan membeberkan modus koruptor di Jatim.

BACA JUGA: Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

Dalam laporan itu, salah satu yang disinggung adalah tudingan kepada Zulkarnaen yang dianggap tidak profesional saat menjabat kepala Kejati Jatim. Saat itu dia mengusut kasus korupsi P2SEM. ”Laporan kami sebelumnya belum ditanggapi,” katanya.

Fathorrasjid memastikan bahwa audiensi itu tidak terkait dengan upaya penggembosan KPK. Sebab, permohonan audiensi tersebut dilayangkan pada 13 Januari 2015, jauh sebelum ketegangan Polri dengan KPK terjadi. Saat itu dia langsung mendapat kepastian bahwa Kapolri bisa ditemui hari ini.

BACA JUGA: ICW Sarankan Komjen Budi Tiru Langkah BW

Jika laporan terhadap Zulkarnaen itu juga diproses Bareskrim, lengkap sudah semua pimpinan KPK dilaporkan atas tindak pidana. Adanya pelaporan yang terjadi secara berturut-turut dalam seminggu terakhir dengan mudah dipahami publik sebagai bentuk balas dendam dan kriminalisasi terhadap KPK.

Yang pertama dilapor ke Bareskrim Mabes Polri adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atas tuduhan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang disidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. [Lihat: Bos KPK Tersangka, Adik Gus Dur: Dulu Saling Sandera, Kini Buka-bukaan]

BACA JUGA: Omongan Jokowi tak Mampu Bendung Upaya Kriminalisasi KPK

Berlanjut ke Adnan Pandu Praja atas kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa hukum perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur itu. [Lihat: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Dilaporkan ke Bareskrim]

Tak berhenti di situ saja. Giliran Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Yang melaporkan adalah Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide. Dalam laporan, Samad dituduh melanggar Pasal 36 juncto pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK. [Lihat: Ini Tanda Bukti Abraham Samad Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri]

(gun/dyn/aph/idr/kim/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS di Instansi Ini Digembleng Kopassus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler