jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis, Bambang Saputra, menduga tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif berpotensi untuk mentersangkakan orang dengan semena-mana.
Menurut Bambang, sebab ketiga pimpinan KPK itu telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo sehingga tidak punya legitimasi sosial untuk menjalankan fungsinya.
BACA JUGA: Puskapsi Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Revisi UU KPK
"Para pimpinan KPK yang sempat mengundurkan diri itu tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi, walaupun hanya tinggal hitungan dua bulan dalam mengakhiri masa kerjanya, maka independensi dan integritasnya sangat diragukan. Bukan berburuk sangka, tetapi bisa saja mereka bertindak semena-mena menetapkan orang-orang sebagai tersangka dan menangkapnya, dengan jalan mencari-cari kesalahan yang tidak logis," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Jpnn.com, Minggu (6/10).
Bambang juga menilai integritas dan independensi tiga pimpinan diragukan. Ketiganya sudah tidak pantas menjalankan tanggung jawabnya. Sebab penyidikan normal atau melalui operasi tangkap tangan sejatinya sekarang tidak memiliki legitimasi sosial.
BACA JUGA: Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat
"Tiga pimpinan KPK mengundurkan diri dan sempat mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi itu telah memicu kegaduhan publik berhari-hari. Walaupun belakangan pengunduran diri itu yang jika meminjam bahasa filsuf Yunani, Aristoteles tidak lebih hanya sekadar katarsis, yakni pengunduran diri di depan publik yang ternyata cuma sekadar gertak sambal," kata Bambang.
Dia juga menanyakan sejauh ini KPK jarang melakukan pengungkapan kasus di atas Rp 1 miliar. Menurut Bambang, adapun penangkapan di atas Rp 1 miliar hanya klaim semata, tanpa dibarengi dengan bukti.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan
"Atas dasar itu maka Presiden Jokowi sangat beralasan memberhentikan para pimpinan KPK yang sekarang sebelum habis masa jabatannya dan melantik Plt KPK sampai menjelang akhir Desember mendatang sehingga dilantik para pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023," kata dia.
Bambang menerangkan, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir untuk mengangkat Plt KPK guna mengganti tiga pimpinan tersebut. Presiden punya alasan, baik sosiologis maupun normatif, seperti adanya pernyataan sikap mengundurkan diri dan pengembalian mandat.
"Pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara professional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah politik kegaduhan, sementara KPK bukan lembaga politik," tegas Bambang. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga