Puskapsi Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Revisi UU KPK

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 17:27 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu penangguhan tentang KPK.

"Jadi, namanya Perppu penangguhan berlakunya revisi UU KPK," kata Bayu saat menghadiri acara bertema "Perppu, Apa Perlu", di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

BACA JUGA: Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi

Dia menerangkan, Perppu penangguhan bukan untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Perppu penangguhan berisi tentang ajakan Presiden Jokowi ke DPR, untuk membahas ulang UU KPK hasil revisi selama setahun.

"Setelah diundangkan, keluarkan Perppu dan tangguhkan setahun. Kemudian presiden mengajak DPR untuk diskusi lagi, mana yang harus diambil dan dibuang," ungkap dia.

BACA JUGA: Begini Alasan KPK Melakukan OTT Recehan

Bahkan, lanjut dia, Jokowi dan DPR perlu mengajak seluruh elemen bangsa membahas ulang UU KPK hasil revisi. Termasuk, mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, rakyat, hingga KPK untuk membahas UU KPK hasil revisi.

"Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional," ungkap dia.

BACA JUGA: KPK Bakal Ungkap Pengembangan Kasus Miliaran Rupiah

Dia menekankan, UU KPK yang direvisi bakal memiliki legitimasi kuat jika pembahasannya melibatkan seluruh elemen bangsa. "Jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif," ungkap dia.

Menurut Bayu, Perppu penangguhan bukan barang asing di Indonesia. Peraturan itu pernah terbit di saat era Presiden Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Zaman soeharto pernah ada Perppu penangguhan pajak pertambahan nilai. Era SBY, Perppu Nomor 1 tahun 2005 penangguhan industrial, Perppu Nomor 2 2006 tentang penangguhan peradilan perikanan," ungkap dia.

"Jadi, penangguhan itu sesuatu yang lazim. Jadi, ketika ditangguhkan setahun, tetap berlaku UU lama," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler