3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh

Senin, 10 Juli 2023 – 13:58 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih menyebut ada 3 poin penting DIM RUU ASN tidak berpihak pada honorer dan PPPK. Foto: dok. NB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berikut ini 3 Poin Penting DIM RUU ASN Dinilai Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI tengah membahas Daftar InventarisASI Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN).

BACA JUGA: Dilema 2,3 Juta Honorer: Daftar PPPK 2023 atau Pasrah jadi ASN Paruh Waktu

Terdapat enam klaster pembahasan, yaitu:

1. Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

BACA JUGA: Dokter Juga Mau jadi ASN PPPK, Ini Buktinya

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

3. Kesejahteraan PPPK

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Mengincar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Caranya Keren

4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi

5. Pengangkatan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.

"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (10/7).

Dia mengungkapkan jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku sekarang.

Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK.

Bunda Nur, sapaan akrabnya, mengungkapkan terdapat tiga poin DIM RUU ASN yang dinilai tidak berpihak kepada honorer maupun PPPK, yaitu:

1. Kesejahteraan PPPK

DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.

b. Cuti.

c. Pengembangan kompetensi.

d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

e. Perlindungan.

Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya:

- Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak disebutkan secara rigid.

- kesejahteraan ASN mengarah pada konsep total rewards.

- Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN terdiri atas:

a. Gaji pokok.

b. Penghargaan motivasi.

c. Tunjangan dan fasilitas.

d. Pengakuan

- Penghargaan ASN diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

2. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi

Komisi II DPR RI mengusulkan dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi serta perencanaan pegawai.

Sayangnya usulan ini tidak disetujui pemerintah dan diminta dihapus.

Atas pendapat pemerintah ini, Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR sepakat terkait klaster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi  diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

3. Pengangkatan tenaga honorer

DPR RI mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Usulan DPR ini tidak disetujui pemerintah dengan alasan diatur dalam ketentuan peralihan. Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu. 

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Bunda Nur.

Pengaturan yang jelas, menurut Bunda Nur, sangat penting agar tidak mengorbankan honorer maupun PPPK.

Sebab, menurutnya, ada banyak kekhawatiran soal sistem PPPK Paruh Waktu atau PPK Part Time ini. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler