3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah

Kamis, 27 Juli 2023 – 11:06 WIB
SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai surat sakti pengadang PHK massal terhadap honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli yang berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.

Melalui SE MenPAN-RB tersebut, Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga

Dalam SE tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 Nopember 2023," ujar Menteri Anas dalam SE terbarunya.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti!

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

BACA JUGA: Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas.

Surat Sakti Pengadang PHK Massal Honorer

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti langsung bergerak cepat.

Itong menginstruksikan seluruh honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi untuk merapat kepada masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota.

Dia pun meminta seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi untuk menggandakan SE MenPAN-RB tersebut dan membawa kepada masing-masing kepada daerah serta mengawalnya.

"Kepala daerah harus tahu bahwa tidak ada itu pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh honorer termasuk K2 tenaga teknis administrasi," tegas Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Kamis (27/7).

Menurutnya, SE terbaru dari MenPAN RB Azwar Anas itu menjadi surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer.

"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler