jpnn.com, MANOKWARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap tiga orang di sebuah indekos di Jalan Trikora Maripi, Manokwari Selatan, Kamis (24/6) sekitar pukul 01.05 WIT.
Tiga orang yang dibekuk itu kedapatan sedang berpesta sabu-sabu dan ketiganya merupakan oknum anggota Polri juga.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti sembilan plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong.
"Tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar indekos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas.
BACA JUGA: 3 Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget
Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adam mengatakan keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh
"Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam.
Dia mengatakan, untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya.
"Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam.
Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat.
"Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi.
Dia mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110.
"Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," kata Adam. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adek