jpnn.com, MAJALENGKA - Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan menyekap korbannya yang merupakan penjaga toko, dan mengambil uang korban Rp 9,3 juta tak berkutik saat ditangkap jajaran Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.
Tiga polisi gadungan itu dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polri dari Polres Subang.
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan ketiga polisi gadungan yang ditangkap itu bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jabar.
BACA JUGA: Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini
"Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksi kejahatannya," kataAKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (16/9).
Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.
BACA JUGA: 3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Pelaku sembari mengancam meminta uang kepada korbannya Rp 200 ribu,
"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ungkapya.
Setelah mendapat Rp 200 ribu, kata Erwin, ketiga tersangka itu kembali mendatangi ruko yang sama.
Kali ini, mereka menodongkan pistol kepada korban.
Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban.
Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.
"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp 3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.
Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp 1,5 juta.
Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut.
Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp 4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, pelaku membuang korban di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.
Ketiga tersangka yang juga residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy