Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini

Kamis, 16 September 2021 – 01:12 WIB
Mobil mewah yang diamankan bersama RJ, pria yang mengaku Staf Khusus Presiden. Foto: Febi/RB Online

jpnn.com, BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu akhirnya melepas RJ, staf khusus presiden gadungan yang ditangkap di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu, Senin (13/9) lalu.

Pria yang juga mengaku Ketua Tim Nawacita, itu dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini

“Kami belum memiliki cukup bukti pelanggaran RJ untuk dijerat dengan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Sudarno menyampaikan meski RJ telah dilepaskan, namun pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran apa yang dilakukan RJ serta motifnya melakukan kunjungan kerja ke Desa Urai Kecamatan Ketahun tersebut.

BACA JUGA: RJ Pakai Mobil Mewah ke Bengkulu, Ngaku Staf Khusus Presiden, Oh Ternyata

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, kami masih melakukan pendalaman, karena kami belum mendapatkan alat bukti yang cukup, sementara RJ kami kembalikan,” jelas Sudarno.

“Tetapi prosesnya masih berlanjut untuk mengumpulkan barang bukti yang mendukung terkait mengaku-ngaku Staf Khusus Presiden RI tersebut. Tindak pidananya nanti apa, kami masih melakukan pendalaman,” beber Sudarno.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas Simpang Limun tak Diberi Ampun, Ditembak Mati

Sudarno melanjutkan bahwa RJ diduga mengaku sebagai Staf Khusus Presiden dan setelah pihak Polda melakukan pengecekan ke Sekretariat Militer ternyata nama RJ tidak terdata di Staf Khusus Presiden.

Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan RJ.

“Informasi dari Sekretariat Militer, nama yang bersangkutan tidak tergabung dalam Staf Khusus Presiden,” tambahnya.

Namun lantaran belum cukup bukti, pihak kepolisian lalu melepaskan RJ setelah sebelumnya sempat diamankan dan diperiksa di Mapolda Bengkulu.

“Karena belum cukup bukti, makanya kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain,” tambah Sudarno.

Dia mengatakan prosesnya akan tetap ditindaklanjuti jika kemudian ada bukti pendukung dan bisa memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Bikin Korps Bhayangkara, 4 Oknum Polisi Ini Dipecat tidak dengan Hormat

Kalau nanti ditemukan bukti yang mendukung dan memenuhi unsur tindak pidana, tentu akan kami proses,” pungkas Sudarno. (tok/rakyatbengkulu.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler