jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan.
BACA JUGA: Soal Telegram Kapolri, Adies: Saya Akan Menanyakan, Kira-kira Apa Maksudnya?
Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. "Ya," singkat dia, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Soal Telegram Kapolri, Mardani PKS: Seperti Buruk Rupa Cermin Dibelah
Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian.
BACA JUGA: 11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.
Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan