jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat 23 kilogram lebih pada akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menyebut polisi menangkap tiga tersangka berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).
BACA JUGA: Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," ujar Kombes Dwi yang didampingi Diretur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan, di Padang, Senin (20/5).
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. MHP dan FAA diringus di wilayah Pasaman, sedangkan DZ di Bukittinggi.
BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
BACA JUGA: Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.
Saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Detik-Detik Penangkapan
Kombes Nico menceritakan pengungkapan kasus itu berawal ketika jajarannya melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit minibus dari perbatasan Sumbar dengan Sumut pada Jumat, 17 Mei 2024.
"Kami mendapatkan informasi bahwa satu unit minibus tersebut membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan (Sumut) menuju ke Sumbar," ungkapnya.
Ketika mobil tersebut sampai di Sundata, polisi langsung menyergap dan menangkap MHP dan FAA beserta barang bukti ganja yang disimpan dalam karung.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja itu milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.
"Mendapatkan keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam