Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm

Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB
Penyanyi Nayunda Nabila duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menitipkan biduan dangdut Nayunda Nabila menjadi honorer di Kementerian Pertanian.

Meski cuma berstatus honorer, Nayunda konon digaji setara PNS golongan III, yakni Rp 4,3 juta per bulan.

BACA JUGA: SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

Hal itu diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5).

BACA JUGA: KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL

Wisnu mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Namun, status honor biduan itu akhirnya dihentikan karena dia jarang ke kantor.

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pendalaman soal Nayunda kepada Wisnu.

BACA JUGA: Diduga Terima Uang dan Barang dari SYL, Nayunda Nabila Bilang Begini

"Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu.

Menurut Wisnu, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," katanya.

Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan.

Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

"Berapa dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.

"Honornya per bulan itu Rp 4.300.000," ucap Wisnu.

Wisnu mengatakan bahwa Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Dia juga mengatakan Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.

"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.

"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.

"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak. Di protokol juga, ya, protokoler juga, Pak," kata Wisnu.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler