jpnn.com, GORONTALO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YAT atas dugaan memakai sabu-sabu.
ASN yang berdinas di Pemkab Gorontalo itu ditangkap bersama dua rekannya berinisial AD dan EH.
BACA JUGA: Oknum ASN dan TNI Terlibat Jual Beli Amunisi Untuk KKB, Polisi Usut Sumber Dana
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu dikutip dari Antara, Jumat (15/7).
Heny menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA: BNN Sebut Polisi E Terlibat Peredaran 52,90 Kg Sabu-Sabu, Polri Membantah
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. YAT mengaku mendapatkan barang haram dari AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa,” kata perwira pertama Polri itu.
BACA JUGA: Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi
Berdasar keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.
"Dari barang bukti yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan