3 Pria Ini Mendapat Uang Rp91 Juta dalam Waktu Sekejap, Sekarang Menanggung Risikonya

Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:55 WIB
Tiga pelaku perampokan rumah kosong yang beraksi pada 13 Mei 2021, saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap tiga pelaku perampokan rumah kosong yang beraksi pada 13 Mei 2021 lalu atau saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Ketiga pelaku berinisial EN, L, dan Y. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

BACA JUGA: Suami Istri Terlibat Perampokan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa para pelaku membobol sebuah rumah warga di Kampung Buaran Betung, Cikokol, Kota Tangerang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis.

"Rumah diacak-acak. Selain menggasak barang berharga milik korban, uang tunai yang disimpan dalam boks kaca senilai Rp91 juta raib digondol para pelaku ini," kata Deonijiu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Sadis di Jakut Sebagian Residivis, Dua Masih Buron, Ini Fotonya

Dalam aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam dan senjata api jenis air softgun.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: 7 Manfaat Luar Biasa Air Rebusan Daun Sirsak, Penyakit Kronis Ini Langsung Menyerah

Polisi pun pada akhirnya bisa mengidentifikasi identitas para pelaku.

"Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku EN di rumah kontrakannya pada 12 Juni kemarin di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap lagi pelaku L dan Y di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Deonijiu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan, jam tangan berbagai merek, dan uang tunai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler