3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor

Rabu, 29 September 2021 – 22:57 WIB
Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru sedang mendata pengunjung tempat kuliner yang kedapatan melanggar prokes pada Selasa (28/9/2021) malam. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau terjaring Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes) semasa PPKM Level 2.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/9) malam, Satgas Covid-19 menjaring sejumlah warga yang abai dan melanggar prokes.

BACA JUGA: Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin mengatakan ada 10 pelanggar diangkut ke kantor.

Mereka merupakan pengunjung yang terjaring Satpol PP di beberapa tempat kuliner saat Satgas Covid-19 melakukan razia prokes

BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri

"Sepuluh orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial," kata Fakhrudin di Pekanbaru, Rabu (29/9).

Dia menyebut dalam operasi itu ditemukan masih banyak warga tidak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik.

BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?

"Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan prokes tidak bisa ditawar," ucap Fakhrudin menegaskan.

Operasi Satgas Covid-19 itu juga melibatkan unsur TNI-Polri dengan menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran virus corona.

Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.

Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler