jpnn.com, JEMBRANA - Pasangan suami istri (pasutri) terduga muncikari prostitusi online asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Negara, Jembrana, Bali.
PM, 28, dan suaminya, DD, 32, ditangkap berawal dari adanya laporan korban AH, 27.
BACA JUGA: Usai Melayani 2 Pria, PSK Kabur dari Hotel, Badan Penuh Luka dan Lumpur
Sesuai laporan saat itu, korban mengaku dijual tersangka untuk melayani seorang pria hidung belang di salah satu penginapan di wilayah Negara pada Senin malam (14/6) lalu.
Usai menerima laporan dari korban, polisi mendatangi penginapan yang dimaksud.
BACA JUGA: 3 Orang Ini di Atas Rel Kereta, Membuang Sesuatu, PT KAI Memohon Maaf
Selanjutnya, setelah tiba di penginapan, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka PM dan DD, serta tiga orang perempuan terduga PSK.
“Saat penangkapan, salah satu perempuan sedang melayani pria hidung belang di kamar penginapan,” kata Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (16/6).
Terkait status tiga perempuan, kapolsek menjelaskan jika mereka masih sebagai saksi.
Sedangkan pria yang merupakan suami PM masih didalami keterlibatannya.
"Kami dalami dulu peran suami tersangka (PM) ini. Apakah terlibat aktif atau tidak,” ungkap Gusti Made Sudarma. (rb/bas/pra/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti