jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga saksi, yakni Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH, itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan Diwarnai Tipu Muslihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung pada 18 Januari 2022.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Kasus Satelit Kemenhan, Pakar Hukum Soroti Kelebihan Kejagung dibanding KPK
Dia menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ungkap Leonard.
BACA JUGA: Eks Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit
Sementara itu, Jampidsus telah menyerahkan hasil penyidikan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Senin (21/2).
Menurut Leonard, penyerahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) karena diduga ada keterlibatan dari unsur oknum TNI.
Hal itu sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2) bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Jampidsus dan dihasilkan dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil.
"Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara, Jumat (11/2).
Selanjutnya, tiga purnawirawan TNI juga diperiksa sebagai saksi, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Madya TNI (Purn) inisial AP, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L, dan mantan kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.
Selain itu, beberapa saksi dari kalangan sipil yang diperiksa yaitu petinggi di PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jampdisus Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW.
Seusai penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1), Kejagung menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/1), mengatakan Kominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy