jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti putusan pengadilan arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah membayar USD 21 juta kepada perusahaan asing, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
BACA JUGA: Kasus Satelit Kemenhan, Pakar Hukum Soroti Kelebihan Kejagung dibanding KPK
Jamdatun Kejagung Feri Wibisono mengatakan bahwa dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.
Dia bahkan tidak ragu-ragu menyebut ada tipu muslihat dalam proses tersebut.
BACA JUGA: Eks Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata dia, Kamis (17/2).
"Jadi, seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu," tambahnya.
BACA JUGA: Pastikan Selalu Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Rudiantara Bilang Begini Â
Feri juga menjelaskan gugatan perdata yang diajukan Kemenhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase tidak sama dengan kasus pidana yang tengah diusut.
"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.
Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD 21 juta dapat dibatalkan.
"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.
Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu.
"Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.
Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).
Burhanuddin menjelaskan alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas dalam kasus satelit Kemenhan lantaran dalam kasus ini penyidik meyakini keterlibatan pihak sipil serta TNI.
"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil