3 Santriwati jadi Korban Kebiadaban Pimpinan Ponpes, Tuh Orangnya

Senin, 12 Desember 2022 – 21:14 WIB
Pimpinan ponpes elaku pencabulan terhadap tiga santriwati ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polresta Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Tiga orang santriwati jadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang, Banten.

Pimpinan ponpes biadab itu berinisial MR (43).

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan

"Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma seperti dilansir JPNN Banten, Senin (12/12).

AKP David mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MR terhadap ketiga santrinya dengan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Terakhir pencabutan terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban bersama empat temannya sedang tertidur di asrama.

BACA JUGA: Wali Kota Blitar Dirampok, Disekap, Duit Sebanyak Ini Dibawa Kabur

Kemudian pelaku masuk ke dalam asrama langsung menggerayangi tubuh korban.

"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.

Dia menerangkan pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelas dia.

AKP David menjelaskan kejadian yang menimpa tiga santriwati awal mula diketahui oleh paman berinisial MS dari salah satu korban.

MS mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes ingin pulang sampai akhirnya terungkap peristiwa pencabulan tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler