Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan

Senin, 12 Desember 2022 – 04:52 WIB
Satuan Reskrim Polres Sekadau, Kalimantan Barat menangkap pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang mereka, yakni berinisial NI dan IN yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sekadau)

jpnn.com, PONTIANAK - Pasangan kekasih berinisial NI dan IN, warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan petugas Polres Sekadau.

NI dan IN ditangkap atas praktik aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang mereka.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau.

“Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi,” kata Rahmad Kartono di Sekadau, Minggu (11/12).

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

Kasus itu terungkap berawal ketika NI dan IN datang ke losmen mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk check in.

Seusai pemilik losmen menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.

BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

Pemilik losmen yang kaget melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang terdapat tanda darah. Lantas, pemilik losmen itu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam.

Lalu, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah.

“Tersangka NI berdalih bahwa pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” katanya.

Rahmad melanjutkan pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor kepada ketua RT dan kepala dusun setempat.

Setelah bersama-sama melakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.  

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, dia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terkait perbuatan kedua orang itu, polisi menyatakan telah melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianiaya, Ipda MD Sampai Babak Belur Kayak Begini, Hidung Patah, Banyak Luka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler