3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit

Jumat, 10 Juli 2020 – 16:43 WIB
Tiga skema penyelesaian tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer.

Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 Sudah Lulus PPPK

Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK: Bandingkan Jumlah Guru Honorer dan Lowongan

"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7).

Bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak.

BACA JUGA: Bagi yang Belum Tahu Modus Maria Pauline Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Silakan Baca

Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya.

"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi," ucapnya.

Dia menegaskan, yang diatur pusat hanya PNS dan PPPK.

Itu sebabnya, pusat bertanggung jawab melakukan rekrutmen mulai dari penetapan formasi, tes, pengumuman, hingga penetapan NIP.

"Dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK. Istilah honorer enggak ada. Cuma bukan berarti honorer yang belum terangkat ditiadakan. Honorer akan tetap diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi PNS dan PPPK. Bila dalam beberapa kali tes tidak lulus juga dikembalikan ke pemda," tuturnya.

Pernyataan Teguh ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 8 Juli mengungkapkan, bagi guru-guru honorer yang akan ikut tes PPPK diberikan kesempatan tiga kali.

Bila tes pertama tidak lulus bisa mencoba lagi, hingga ketiga kali. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler