3 Tahun Berkuasa, Jokowi Gagal Wujudkan 3 Layak Buruh

Jumat, 20 Oktober 2017 – 15:36 WIB
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganggap tiga tahun kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo belum berhasil mewujudkan janji tiga layak bagi para pekerja.

KPBI bahkan menganggap Jokowi tak lagi layak kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2019.

BACA JUGA: Rombongan Longmarch Buruh dari Surabaya Tiba di Bekasi

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, dalam siaran pers di sela-sela aksi “zombi” buruh Pertamina pada Jumat (20/10), di depan Istana Merdeka.

Kaum buruh sengaja menyambangi Jokowi untuk menuntut janji tiga layak buruh.

BACA JUGA: Buruh Ancam Turun ke Jalan

"Pada hari buruh 2014, Presiden Joko Widodo menjanjikan hidup layak, upah layak, dan kerja layak bagi buruh Indonesia," ucap Ilhamsyah kepada jpnn.com.

Dia mengatakan, kaum buruh enggan memilih Jokowi kembali pada Pemilu 2019. Sebab, mantan wali kota Surakarta itu bertubi-tubi mengeluarkan kebijakan yang merugikan buruh.

BACA JUGA: TOP! Anak Petani dan Buruh Berpeluang Jadi PNS

"Dia mengeluarkan PP Pengupahan, Pemagangan, dan dia tidak menjalankan kebijakan yang pro-buruh,” tegas Ilhamsyah.

KPBI memandang bahwa PP Pengupahan menghapus ruang berunding upah dan membuat laju penyesuaian upah minimum hanya berkisar pada angka 8 persen per tahun. Sementara, pemagangan mengakibatkan PHK pada karyawan tetap karena pengusaha memilih menggunakan tenaga kerja magang yang bisa dibayar di bawah UMP.

Dia bahkan menyebut bahwa Jokowi bisa menjadi musuh bersama kaum buruh. Itu karena dia terus mengistimewakan investor dengan mengorbankan buruh. Terbukti, tidak satu pun dari 16 paket kebijakan ekonomi Jokowi menguntungkan rakyat.

"Kasus PHK massal terhadap 1.095 buruh Pertamina sebagai contoh nyata kegagalan Jokowi untuk mewujudkan janji tiga layak," ucap Ilhamsyah.

Karena itu, KPBI berharap dalam dua tahun sisa pemerintahan, Jokowi mengeluarkan kebijakan yang populis.

Salah satunya mengusulkan agar Presiden mengeluarkan instruksi yang memerintahkan Kementerian BUMN untuk membatalkan PHK dan tunduk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan mengangkat buruh outsourcing menjadi karyawan tetap.

“Kita berharap ada satu terobosan yang dia keluarkan untuk menyelesaikan ketenagakerjaan terutama di BUMN,” pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Kayu Terkapar, Ternyata Sudah Tak Bernyawa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh  

Terpopuler