Buruh Ancam Turun ke Jalan

Kamis, 12 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Para wanita yang bekerja di sebuah perusahaan di Batam, Kepri, baru pulang kerja. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Buruh di Kota Batam, Kepri, tetap berharap upah minimum kota (UMK) 2018 naik 50 dolar AS atau menjadi Rp 3.850.000 ribu.

Upah itu dirasa sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat di Batam, apalagi setelah adanya kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA: F-SPMI Minta UMK Batam Naik 50 Dolar AS

Pangalima Garda Metal FSPMI, Suprapto mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mensurvei biaya kehidupan layak di Batam.

Dari hasil survei didapatkan angka Rp 6,3 juta untuk bisa hidup layak di Batam. Karena itu, kenaikan 50 dolar AS dirasa bisa meringankan beban para buruh untuk dapat hidup layak.

BACA JUGA: TOP! Anak Petani dan Buruh Berpeluang Jadi PNS

"Survei BPS dua bulan lalu sudah jelas Rp 6,3 juta dan harusnya BPS berani mengungkapkan itu. Jadi kenaikan UMK menjadi Rp 3.850.000 masih wajar untuk hidup layak di Batam," terang Suprapto, Rabu (11/10).

Dikatakannya, kenaikan upah buruh tak bisa hanya berpatok pada survei inflasi nasional atau pertumbuhan ekonomi. Sebab, kebutuhan setiap daerah dipastikan berbeda.

BACA JUGA: Buruh Kayu Terkapar, Ternyata Sudah Tak Bernyawa

"Rasanya tidak adil jika kenaikan seluruh daerah disama ratakan. Bagi kami, kenaikan upah harus sesuai dengan undang-undang. Dan kenaikan 50 dolar AS ini sudah berdasarkan kajian serikat dunia," terang Suprapto.

Menurut dia, rencana kenaikan upah 7 persen dirasa hanya sepihak. Apa gunanya dewan pengupahan jika kenaikan upah sudah ditetapkan tanpa adanya survei.

"Apa fungsi dewan pengupahan kalau sudah ditentukan seperti itu. Kami juga sudah survei, jika biaya hidup layak buruh berkisar Rp 3,9 hingga Rp 4 juta. Sebab biaya hidup di Batam sudah pada naik, listrik juga naik," imbuhnya.

Di sisi lain, Suprapto menilai buruh kerap dikambinghitamkan terkait banyak tutupnya perusahaan di Batam. Menurutnya ada permasalahaan lain, seperti aturan dari pemerintah sehingga perusahaan hengkang dari Batam.

"Ada regulasi yang pengusaha tak mau terbuka dan akhirnya dikambing hitamkan buruh. Padahal perusahaan yang tutup itu pindah ke Malaysia dan upah disana lebih tinggi. Harusnya, pemerintah memperbaiki regulasi yang ada," terangnya.

Bahkan, menurutnya buruh akan kembali turun ke jalan apabila permintaan mereka tak dipenuhi. Apalagi, setelah melihat UMK di Batam yang berada no 15 diantara kota di Indonesia.

"Untuk awal, kami ambil langkah persuasif dengan pengusaha dan pemerintah. Namun jika keinginan kami tak didengarkan, kemungkinan akan turun ke jalan," pungkas Suprapto. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Bu Menkeu Dikecam Nih


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler