jpnn.com, SORONG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4).
PTT merupakan tersangka kasus korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 6,5 miliar.
BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi di Sumbar Ditangkap, Kasusnya Berat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menyebut PTT ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung (kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejati Yogyakarta, dan Kejari Sorong.
Billy menyebut PTT sebelumnya ditetapkan sebagai buronan korupsi setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sorong sehingga dilakukan upaya paksa.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," ujar Billy Wuisan.
BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata
Namun, PTT selaku mangkir dari panggilan penyidik sehingga dijadikan buronan kasus korupsi.
Setelah ditangkap, PTT langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan di negara ini," ujar Wuisan. (ant/fat/jpnn)
BACA JUGA: Tampil Menggoda di OnlyFans, Bu Guru Ini Kantongi Miliaran per Bulan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam