3 Terdakwa Korupsi Ini Divonis Bebas, JPU Bereaksi Begini

Rabu, 06 Oktober 2021 – 18:15 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKULU - Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan pengendali banjir sungai tahun 2019 dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Para terdakwa korupsi itu ialah Isnani Martuti selaku kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Hapizon Nazardi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Direktur CV Utaka Essa Ibnu Suud sebagai konsultan pengawas.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar itu.

"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata hakim Fitrizal dalam persidangan, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Keluarga para terdakwa yang hadir di dalam persidangan itu menyambut gembira divonis bebas yang diputuskan majelis hakim.

Pada kesempatan itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Bengkulu sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut masing-masing dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya kasasi. Penuntut umum akan menentukan sikapnya dalam tujuh hari ke depan.

"Kami nyatakan pikir-pikir, tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam tujuh hari baru kami akan menyatakan sikap," ujar anggota JPU Rozano Yudhistira.

Sebelumnya BPK menemukan menemukan kerugian negara sekitar Rp 537 juta dalam proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar.

Namun, kerugian keuangan negara itu telah dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA: Irjen Napoleon: Selama Ini Saya Mengalah Dalam Diam karena Terbelenggu Seragam

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tetap melakukan pemeriksaan.

Langkah itu dilakukan lantaran ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan proyek itu secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbulkan kerugian negara Rp1,9 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler