3 Terlapor Kasus Pengeroyokan Guru SD Mukomuko Sudah Diperiksa, Bakal jadi Tersangka?

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:59 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi, Sabtu (27/11/2021). ANTARA/HO-Polisi.

jpnn.com, MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, memeriksa tiga terlapor kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan.

Sebanyak tiga terlapor, yang salah satunya wali murid, itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA: Menyedihkan, Guru SD Dikeroyok Karena Tegur Siswa

"Kami periksa tiga orang terlapor sebagai saksi,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (15/12). 

Teguh menjelaskan sejauh ini para terlapor masih berstatus sebagai saksi. “Kalau memang cukup unsur bukti dalam pemeriksaan, dialihkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Medan

Menurutnya, pelaku pengeroyokan guru ini bisa terjerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Terkait adanya peluang perdamaian antara kedua belah pihak, kata dia, tergantung antara pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Guru SD di Surabaya jadi Wasit Olimpiade Tokyo 2020, Sempat Diteriaki Pemain

"Kalau kami tidak bisa mengintervensi dan mengarahkan bagaimana kalau nanti mereka damai. Kami sesuai prosedur dulu, kalau besok lusa,  silakan hak mereka berdua," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita mengatakan Wayan dikeroyok diduga karena sebelumnya guru tersebut menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1. 

"Pada saat guru menegur siswa ini Pak Wayan menepis pipi siswa dan kebetulan siswa ini kesakitan sariawan," kata Rasita.

Terkait kejadian ini, dia berharap pihak terkait agar permasalahan ini ditindaklanjuti supaya ada kenyamanan guru mengajar di sekolah. 

Sebab, kata dia, kejadian seperti ini membuat guru tidak nyaman dan tak betah mengajar.

"Kalau kejadiannya seperti ini, kenyamanan guru tidak ada lagi, dari pada guru minta pindah lagi karena ketakutan mengejar di sekolah tersebut," ujarnya.

Rasita mengatakan seharusnya semua pihak harus profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini dan jangan main hakim sendiri. Lebih baik, ujar dia, masalah ini diselesaikan secara baik-baik. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler