3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata saat digiring ke Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput Awalolong, Kebupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: KPK Peringati Haji Isam Agar tak Mengancam Saksi Kunci Kasus Korupsi

"Usai jumpa pers ini tim dari dari Ditreskrimum Polda NTT akan langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tindakan lanjutan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/10). 

Adapun tiga tersangka yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan itu masing-masing SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana, dan MAB selaku konsultan perencanaan.

BACA JUGA: PT PP Tuntaskan Pembangunan Dermaga IV Pelabuhan Penyebrangan Merak-Bakauheni

"Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa kasus korupsi pembangunan jeti mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," uar dia.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dua boks plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen aliran penggunaan dana pembayaran.

BACA JUGA: Senator Abraham: Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara

Selain itu, penyidik menemukan dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan total Rp 170 juta.

Kemudian,  uang dengan nominal Rp 25,8 juta, serta sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler