3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?

Jumat, 20 September 2024 – 10:20 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun. (ANTARA/ M Imam Pramana)

jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020. 

Para tersangka, T, IJH, dan SAP, ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak 19 September 2024 hingga 8 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Klas I Palembang.

BACA JUGA: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau

"Adapun tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Jumat (20/9).

Menurut dia, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas

Berdasar hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi itu, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni berdasar fakta hukum ditemukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan. Lalu, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25, 6 miliar.

Penyidik juga telah menyita Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Adapun perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia menyebut bahwa dalam penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang.

Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler