3 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq Dipulangkan, Inilah Alasan Polisi

Senin, 14 Desember 2020 – 15:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memulangkan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Haris Ubaidillah sebagai Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus seksi acara tersebut.

BACA JUGA: Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu (13/12) kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Tiga orang yang menyerahkan diri sudah kami lakukan pemeriksaan sampai malam (kemarin). Ketiganya sudah kami pulangkan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

BACA JUGA: Sobri Lubis dan Maman Suryadi Menyerahkan Diri ke Polisi

Adapun alasan pemulangan tersebut ialah karena ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukuman penjaranya hanya satu tahun.

"Karena memang pasal yang dipersangkakan UU (Pasal) 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.

BACA JUGA: Laskar FPI Serang Petugas, Mencekik, Merebut Senjata Api Polisi

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yang baru menyerahkan diri hari ini, yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Keduanya hingga saat ini masih jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler