3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barito Selatan Ditahan, Siapa Saja?

Rabu, 24 Januari 2024 – 07:30 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Kabupaten Barsel dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejati Kalteng di Palangka Raya, Selasa (23/1/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan tiga tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada 2020-2021. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan tiga tersangka tersebut, yakni PRH selaku Bendahara Pengeluaran 2020-2021 pada Dinkes Kabupaten Barsel.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Sahroni: Jangan Ada yang Lolos

Kedua, dr. DKP selaku Kepala Dinkes Kabupaten Barsel 2020 yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dana BOK 2020. Ketiga, drg. DS sebagai Kadinkes Kabupaten Barsel pada 2021.

"Jadi, yang ditahan ini satu mantan kepala dinas Barsel, satu kadis aktif Dinkes Barsel dan satu bendahara pengeluaran di Dinkes Barsel," ucapnya di Palangka Raya, Selasa (23/1). 

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan di Dinkes Barsel, tahun anggaran 2020-2021.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2024. 

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Temukan Bukti Kasus Korupsi

Jadi, dalam kasus ini, lima tersangka seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Adapun penahanan dua tersangka lainnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia menyampaikan penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan tim penyidik lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri. 

Selain itu, berdasarkan pasal yang ditetapkan kepada ketiga tersangka, artinya mereka harus dilakukan penahanan.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

Dengan penahanan ini maka pemberkasan akan segera dilakukan terus dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

"Jaksa disiapkan ada delapan JPU," kata Douglas.

Dia menambahkan beberapa barang sudah disita, antara lain, berupa kendaraan roda empat, dan uang tunai. Kemungkinan nanti penyidik akan berupaya untuk melakukan penyitaan kembali, terutama agar ada pengembalian kerugian negara.

"Saya sampaikan bahwa kenapa dua kadis, karena tahun anggaran berbeda, namun, modusnya sama, satu tahun 2020 dan satunya tahun 2021. Mereka mencairkan uang di rekening dinas dan mentransfer ke rekening pribadi. Digunakan tidak jelas, karena tidak ketahuan makanya berlanjut ke tahun selanjutnya, mungkin itu sudah tradisi," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler