jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga tersangka korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian, Ada Kasus Apa?
Ashari menjelaskan Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim
"Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari di Jakarta, Rabu (20/7).
Ashari menyebutkan penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Selain itu, Ashari menyatakan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebabai tersangka. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, itu.
"Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Ashari mengatakan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp 46.499.550.000.
“Total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," tutur Ashari.
Penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi