jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencegah lima saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018 bepergian ke luar negeri.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan kelima saksi itu, yakni JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
BACA JUGA: Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur
Hanya saja, dia belum secara detail apakah lima saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
“(Pencegahan, red) ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri
Ashari menjelaskan bahwa proses permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Selasa 24 Mei 2022.
Menurut dia, permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi
Sebab, keterangan saksi dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan.
Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim, ke penyidikan.
Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo diduga melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jaktim.
Kesembilan pemilik tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter.
Adapun harga yang dibayarkan Distamhut DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar dan diduga juga mengalir ke sejumlah oknum di Distamhut dan para pihak terkait," ucap Ashari sebelumnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi