Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim

Senin, 11 Juli 2022 – 20:43 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan MSAT. ANTARA/Marul (dok).

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, yang merupakan anak kiai di Jombang, ke Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/7).  

Kejati Jatim bahkan sudah menyiapkan tim yang berisi 10 jaksa saat pelaksanaan sidang Mas Bechi nantinya. 

BACA JUGA: 5 Jati Diri Mas Bechi, Nomor 4 Sempurna, Dahlan Iskan Kaget

"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).

“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," tambahnya. 

BACA JUGA: Tinggal 1 Korban Mas Bechi yang Berani Mengungkap Segalanya, Sisanya?

Menurutnya, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT. 

Salah satunya, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

BACA JUGA: Soal Usul Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Aturan Dibuat Bukan untuk Wacana 

Selain itu, ada pula Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.

Mia mengatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.

"Sebenarnya ada banyak saksi tetapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada 18 Juli 2022.

"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," kata Anak Agung Gede Agung Parnata. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler