jpnn.com - BANDUNG - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu berinisial S ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain S, Kejati Jabar juga menahan DH, debitur BPR Karya Remaja.
Keduanya ditahan atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Alokasi Bantuan Keuangan, KPK Periksa Wabup Pamekasan
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono dihubungi di Bandung, Selasa (6/12).
BACA JUGA: Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya
Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD itu, yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.
Riyono menjelaskan tersangka S secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Akan tetapi, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri
"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," ungkap Riyono.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara atau kerugian perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu Rp 34 miliar.
Riyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi