jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tiga tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketiga tersangka itu, yakni Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati selaku pembantu bendahara penerima pada DLH, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada DLH.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta, KPK Periksa 3 Anggota DPRD DKI
“Hari ini kami melakukan penahanan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin di Bandar Lampung, Selasa (21/3).
Menurut dia, tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Dalam perkara itu, pihaknya telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka, yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Kami dapatkan beberapa dokumen,” tegasnya.
BACA JUGA: Warga Bandar Lampung Tumbang Kena Peluru Nyasar
Dia menambahkan secepatnya berkas perkara akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung.
Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih. Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi