Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta, KPK Periksa 3 Anggota DPRD DKI

Selasa, 21 Maret 2023 – 12:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Mereka yang dipanggil ualah Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, dan Hj. Yusriah Dzinnun.

BACA JUGA: Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Daerah dari Jateng Ini

KPK juga memanggil Lulu Mawaddah selaku staf anggota DPRD DKI 2014-2019 Hj. Yusriah Dzinnun.

Keempat saksi itu dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2018-2019.

BACA JUGA: KPK Temukan Indikasi Korupsi Rafael Trisambodo, Apa Itu?

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Selain empat saksi itu, KPK juga memanggil Dokter Gigi Nurina Mira Wati.

BACA JUGA: KPK Harap Rafael Alun Ayah Mario Dandy Tak Kabur ke Luar Negeri

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi.

Yang pasti, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut. Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Serta korporasi PT. Adonara Propetindo. Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP 0 Rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler