3 Tersangka Pengibaran Bendera RMS, 1 Pemain Lama, 2 Baru, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 16 Mei 2021 – 13:55 WIB
Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

jpnn.com, AMBON - Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease, Maluku, menetapkan tiga tersangka pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Satu tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama, sedangkan dua lainnya merupakan pemain baru. Para pelaku telah digiring ke Mapolresta Ambon, dan ditahan.

BACA JUGA: TNI Polri Tembak Mati 2 Anggota KKB Lekagak Telenggen, 1 Kabur Bawa AK-47 dalam Kondisi Tertembak

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (16/5).

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Motif Mahasiswa Ini Melakukan Pembunuhan Berencana Akhirnya Terungkap

Menurut Leatemia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.

BACA JUGA: Menjejak Tanah Pulau Haruku yang Disebut Markas Gerakan RMS

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.

Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.

Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara soal Separatisme, Panglima TNI Sebut Nama Benny Wenda dan Veronica Koman


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler