3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Depan Markas Polisi

Kamis, 17 Juni 2021 – 20:13 WIB
Mobil truk yang dibawa pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolsek Matur, Kamis (16/6). Foto: Antarasumbar/Dok Humas Polres Agam

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Mapolsek Matur ditangkap jajaran Polres Agam, Sumatera Barat, Rabu (16/6) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan ketiga tersangka berinisial YL, 21, RP, 22, dan AD, 24, merupakan warga Tanjungraya.

BACA JUGA: BNN Mendukung Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektrik

“Kami mengamankan satu paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka itu diamankan saat sedang berada di dalam mobil truk jenis colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9875 QO.

BACA JUGA: 30 Karung Beras di Gudang Ini Mencurigakan, Ketika Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Sesampai di depan Kantor Polsek Matur, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, tim Opsnal Polres Agam melakukan pengadangan mobil tersebut

Setelah itu, tim langsung meminta pelaku RP untuk memindahkan mobil itu ke dalam halaman Polsek Matur.

BACA JUGA: AL Paksa Istri Begituan dengan Pria Lain, 5 Videonya Dijual di Situs Dewasa

Sesampai di halaman Polsek, tim meminta para pelaku untuk turun dari mobil dan tim bertanya kepada para pelaku mana barang atau sabu-sabu.

"YI menjawab ada di dalam saku celana jin panjang warna hitam yang berada di atas mobil dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan," katanya.

Kemudian tim ospnal melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil dan pada penggeledahan di dalam dashboard mobil ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisikan sabu-sabu dan lainnya.

Ketiga tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu milik mereka yang dibeli dari DD.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler