jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektrik.
Pencegahan itu merupakan salah satu gerakan yang diusung Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR).
BACA JUGA: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Dikabarkan Bakal Hengkang dari Asia, APVI Merespons Begini
Mereka menggalakkan program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan pun sudah menyerahkan dokumen laporan kepada Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari di Kantor BNN, Senin (26/10).
BACA JUGA: Ketahui 4 Fakta Seputar Rokok Elektrik
Djoddy menjelaskan, GERPREK sudah dimulai pada 2019. Saat ini ada sekitar seribu toko vape di Jakarta, Bali dan Bandung yang berpartisipasi dalam sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai alat konsumsi narkoba.
Dia menembahkan, GEPPREK merupakan bentuk komitmen pihaknya mendukung pemerintah memberantas konsumsi narkoba akibat penyalahgunaan rokok elektrik.
Selain itu, GEPREK merupakan upaya mencegah akses penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur 18 tahun kepada masyarakat.
“Melalui program sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pemerintah menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Djoddy.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto menambahkan, terdapat sejumlah kasus penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkoba oleh segelintir oknum.
Menurut dia, hal itu berpotensi merugikan banyak pihak, terutama konsumen rokok elektrik dewasa.
“Sebagai industri baru yang sedang berkembang, sangat disayangkan apabila penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dapat memperburuk citra bahkan dapat menghancurkan industi produk tembakau alternatif,” jelas Aryo.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, pihaknya berharap kolaborasi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, asosiasi industri, dan asosiasi konsumen dapat lebih erat lagi.
“Khususnya terkait kebijakan perlindungan konsumen produk tembakau alternatif dan pencegahan penyalahgunaan, yang membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dari rokok konvensional,” kata dia.
Sementara itu, Arman menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh GANI bersama KABAR dengan menggandeng para pengusaha vape di Indonesia.
“Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutur Arman.
Dia menambahkan, pencegahan narkoba sudah sepantasnya datang dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan SDM unggul yang terbebas dari jerat narkoba.
“Saya berharap inisiatif ini dapat diikuti lebih banyak lagi pelaku usaha industri,” kata dia. (jos/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ragil